Tiga Catatan MK di Sidang Terakhir Sengketa Pilpres

Thursday, August 21, 2014


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan persidangan terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya memutuskan satu agenda berupa penetapan bukti. Majelis hakim menerima bukti dari ketiga pihak dengan catatan.

"Untuk pihak pemohon ada tiga catatan. Pertama ada tiga versi bukti yang diajukan pemohon (Prabowo-Hatta). Mana yang akan digunakan dalam persidangan?" kata Hamdan di Ruang Sidang MK, Senin 18 Agustus 2014. Pemohon perkara ini adalah pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sementara itu, pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah pihak terkait.

Kedua, ditemukannya bukti ganda oleh panitera. Sehingga majelis meminta tim hukum untuk melengkapinya. Ketiga, tidak ditemukannya bukti fisik dengan apa yang diperkarakan. "Ini ada di daftar bukti. Tapi bukti fisik tidak ditemukan oleh panitera," ujarnya.

Sementara untuk pihak termohon (KPU) majelis hakim memberikan tiga catatan serupa. Yaitu terkait kelengkapan bukti-bukti sanggahan yang akan dicocokkan dengan pemohon.

Sedangkan untuk kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla, majelis hakim hanya memberikan satu catatan. "Kami menanyakan bukti fisik P-11 yang diajukan. Tolong dilengkapi," ucapnya.

Menurut Hamdan, Majelis Hakim MK menerima semua barang bukti dari semua pihak yang bersengketa. Majelis juga menyerahkan semua catatan kepada para pihak untuk menerima atau tidak catatan dari majelis.

"Kami terima dengan catatan. Mau melengkapi atau tidak atau menganggap cukup kami serahkan pada para pihak. Untuk melengkapi kami beri waktu hingga besok pukul 10.00 WIB, di ruang Panitera. Tidak ada sidang lagi hingga putusan hingga tanggal 21 Agustus nanti," tegasnya.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2014. Bandung Berkarya - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger