CPNS Kementerian Pertanian

Wednesday, August 20, 2014


Kementerian Pertanian (dahulu Departemen Pertanian, disingkat Deptan) adalah salah satu Kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian. Sejak 22 Oktober 2009, Menteri Pertanian dijabat oleh Suswono. Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw, Departement van Landbouw, Nijverheid en hendel dan Departement van Ekonomische Zaken (1934). 

Lowongan CPNS Kementerian Pertanian - Sedangkan pada masa pendudukan jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian. Menteri Pertanian RI Suswono memberikan apresiasi kepada pemimpin dan perwakilan dari perusahaan swasta nasional dan asing, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Penelitian, Organisasi Internasional, Asosiasi, sertaorganisasi petani atas kerja keras, upaya yang tak kenal lelah dan dukungandalam keberhasilan PISAgro (Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture). Didirikan pada tahun 2014, Kemitraan Indonesia untuk Pertanian Berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan PISAgro adalah kemitraan publik-swasta yang diprakarsai pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan cara meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani kecil. Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Agustus 2014 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Pertanian di Lowongan CPNS



Syarat Umum Pencaker :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Syarat Khusus Pencaker : 
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan (Rincian Formasi menyusul).
    Memiliki Ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  2. Pertanian/Peternakan (tidak termasuk perikanan dan kehutanan).
  3. Memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta, untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B. 
  4. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka pada saatnya wajib melampirkan Surat Keputusan BAN PT (bukan sertifikat BAN-PT) dan pada saat lulus masih berlaku. (Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU).
  5. Memiliki Nilai rata-rata/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal sebagai berikut :
    • Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SMK Pertanian/ Peternakan = 6,0.
    • Nilai IPK minimal untuk D3 = 2,50.
    • Nilai IPK minimal untuk S1/D4 = 2,50.
    • Nilai IPK minimal untuk S2 = 3,00.
  6. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2015 (maksimal kelahiran tanggal 1 Januari 1980).
  7. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Kejiwaan sehingga layak menjadi CPNS secara kejiwaan dari dokter Psikiatri RS Pemerintah (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).
  8. Memiliki Sertifikat TOEFL minimal nilai 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang  (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian :
  1. Proses registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi http://sscn.bkn.go.id/ yang ditentukan merupakan tahapan paling penting.  Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan dengan baik  seluruh data dan dokumen yang diperlukan.
  2. Ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama (seleksi pertama).
  3. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus tidak berhak melakukan registrasi lamaran dan apabila tetap melakukan registrasi lamaran maka bukti registrasi dinyatakan tidak berlaku.
  4. Persyaratan melakukan registrasi lamaran secara online adalah sebagai berikut :
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu pengenal lain tidak berlaku);
    2. Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;
Share this article :

2 comments:

  1. saya sdh daftar di kementerian pertanian dan sdh cetak bukti registrasi tp knp blm dapat mencetak no peserta, mohon penjelasannya, terimaksih...

    ReplyDelete
  2. apakah anda sudah mengupload foto?

    ReplyDelete

 
Support : Copyright © 2014. Bandung Berkarya - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger